Pada akhirnya memang semua bukti akan mengarah kepada suatu fakta bahwa beragamnya bangsa-bangsa di Nusantara ini terjadi karena proses migrasi manusia yang disebabkan oleh letak strategis wilayah Nusantara dan kesuburan tanahnya yang menjadi faktor penyebab utama banyaknya manusia yang singgah dan bermigrasi ke Nusantara. Kesimpulan yang sementara diambil lebih merujuk kepada teori bahwa migrasi bangsa-bangsa di Nusantara ternyata rumit untuk dijelaskan, agaknya karena proses ini tidak hanya terjadi satu perpindahan saja melainkan terjadi secara bergelombang, besar-kecil, hilir-mudik sehingga kemungkinan gambaran migrasi yang terjadi belakangan mengaburkan perpindahan yang terjadi sebelumnya.
Sejarah pengaturan keimigrasian di wilayah Nusantara pada dasarnya sudah jelas terkonfirmasi pada masa Kerajaan Majapahit, sebuah kerajaan di Nusantara yang bertahan selama 200 tahun lebih, di mana pada saat kejayaannya memiliki wilayah kekuasaan hampir seluruh wilayah di Nusantara.
Dalam perkembangan dunia modern, hukum yang mengatur keimigrasian sejatinya merupakan hukum yang sangat penting jika ditinjau dari perspektif kedaulatan sebuah negara, di mana dalam syarat sebuah negara terdapat 2 aspek yang langsung berkaitan dengan keimigrasian yaitu rakyat (warganegara) dan lintas batas (wilayah) sebagaimana pengertian keimigrasian yang disebutkan dalam Undang- Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Kemigrasian yaitu : Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.