Description
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sumur adalah lubang yang sengaja dibuat menembus lapisan tanah untuk memperoleh air, minyak, atau gas. Lubang merupakan hasil pengeboran, baik pada tahap pencarian/eksplorasi maupun produksi/eksploitasi. Sedangkan integritas, berasal dari bahasa latin integritatem, berartimutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan penuh dan menyeluruh. Terminologi “integritas sumur” mempunyai beberapa definisi. Berdasarkan Organisasi Standardisasi Inernasional (ISO), integritas sumur adalah “usaha menahan dan mencegah keluarnya fluida, baik cair maupun gas, ke formasi di bawah tanah atau ke permukaan tanah.” Standar Norwegia (Norsok) yang pertama kali membuat konsep, definisi dan petunjuk tentang integritas sumur, mendefinisikan integritas sumur sebagai: “penerapan solusi teknis, operasional dan organisasi untuk mengurangi risiko keluarnya fluida formasi yang tidak terkendali di seluruh siklus hidup sumur”.
Integritas sumur merupakan pendekatan multidisiplin. Setiap institusi dan personil dengan berbagai disiplin ilmu, seperti teknik pengeboran sumur, teknik penyelesaian sumur, teknik reservoir, teknik produksi, geologi dan geofisik, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan, akuntansi, hukum, dll yang terlibat dalam integritas sumur, berinteraksi intensif dalam mendefiniskan, mendesain, dan mengaplikasikan integritas sumur. Semua pihak terlibat: Pemerintah, baik pusat maupun daerah, perusahaan operator, perusahaan penyedia jasa, perguruan tinggi, dll dalam integritas sumur, baik migas maupun geotermal. Tahapan siklus hidup sumur terdiri dari enam fase: desain dasar, desain, konstruksi, operasional, intervensi, dan penutupan sumur.
Terminologi integritas sumur kemudian berkembang. Bukan lagi sekedar mencegah atau mengurangi risiko kebocoran yang tidak terkendali sesuai undang-undang, peraturan, atau standard. Pembuatan sumur yang tidak efektif atau efisien, perawatan dan perbaikan sumur yang mahal, kehilangan produksi, penghentian produksi, dan dampaknya terhadap keuntungan serta reputasi, makin diprioritaskan pada era kebutuhan energi yang semakin besar dan harga migas yang fluktuatif, serta cadangan dan produksi migas yang menipis. Berdasarkan statistik, umumnya biaya pembuatan, perawatan, dan perbaikan sumur menyerap minimum 40 persen pada fase eksplorasi dan eksploitasi wilayah kerja migas atau geotermal. Nilai sumur di sebuah wilayah kerja sangat mempengaruhi nilai keseluruhan wilayah kerja tersebut.
ISO, Norsok, dll adalah standar fungsional dan menetapkan persyaratan minimum untuk peralatan maupun solusi yang akan digunakan dalam sumur. Namun demikian, perusahaan yang mengoperasikan sumur bebas untuk memilih, selama memenuhi persyaratan standar tersebut. Perusahaan operator bertanggungjawab sepenuhnya. Institusi dan personel yang terlibat dalam pengeboran, penyelesaian sumur, operasional penggunaan, perawatan, perbaikan, dan penutupan sumur harus mampu mengidentifikasi dan menerapkan solusi yang aman, ekonomis, dan memenuhi persyaratan standar minimum. Setiap alat, barang, sumber daya manusia, dan prosedur harus memenuh standar. Standar selalu mengalami perbaikan dan improvisasi yang disesuaikan dengan pengetahuan, pengalaman, dan teknologi yang selalu berkembang. Bisa saja ada penyimpangan dari standar. Penyimpangan ini harus setara atau lebih baik dari syarat yang ditetapkan standar.
Usia sumur akan bertambah dan membutuhkan perawatan serta perbaikan. Potensi, mekanisme, dan biaya integritas sumur berubah secara dinamis. Hal ini menimbulkan tantangan dalam memahami dan memperkirakan serta memitigasi kegagalan integritas sumur dan konsekuensinya. Proses pengelolaan integritas sumur harus dipahami dengan benar, tepat, dan berkelanjutan.
Buku ini menceritakan beberapa kejadian pada berbagai siklus sumur migas dan geotermal di Indonesia. Sumur milik perusahaan operator, seperti PT. Pertamina dan PT. Geo Dipa Energi, yang mendapat jasa pelayanan dari perusahaan seperti PT. Elnusa dan Lemigas, dan didukung oleh perguruan tinggi seperti Institut Teknologi Bandung, dan tentu saja seizin Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, maupun pemerintah daerah.
Reviews
There are no reviews yet.