Dalam buku Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia oleh By M. Hawin , Budi Agus Riswandi disebutkan, bahwa sebuah ciptaan adalah perpanjangan dari kepribadian pencipta yang menciptakannya. Karena keterikatan ini, maka pencipta berhak untuk mendapatkan tidak hanya renumerasi finansial, tetapi juga hak kontrol terus menerus berkaitan dengan bagaimana ciptaannya digunakan. Namun, faktanya, masih banyak orang yang tak memahami hal ini dengan baik. Alhasil, mereka menggunakan ciptaan milik orang lain dengan seenaknya, tanpa izin dari penciptanya, sampai-sampai mencurinya dan diakui menjadi milik mereka sendiri.
Berangkat dari keresahan tersebut, The Panasdalam, Pragita Grup, serta Sound Cialism berinisiatif menggelar acara bertajuk “Ngabuburit Ngomongin Duit”. Acara yang mengetengahkan diskusi seputar seluk beluk perlindungan dan penggunaan hak cipta ini berbanding lurus dengan masih banyaknya komposer/performer yang belum paham apa itu publishing, record label, agregator, LMK, dan lain sebagainya yang punya peran penting dalam urusan perlindungan/penggunaan hak cipta dan ekosistem di dalamnya.
Bertempat di Pusat Kebudayaan The Panasdalam (kawasan Museum Kaveleri, Jalan Gatot Subroto no 98-100, Bandung) pada hari Jumat, 22 Maret 2024, acara ini menggandeng nama Bimas Nurcahya dari Pragita Grup, serta Meidi Ferialdi (Chief of Licensing & Copyright Officer) dari WAMI sebagai pembicara dalam diskusi santai tersebut. Keduanya mengetengahkan obrolan tentang pentingnya sebuah kekayaan intelektual yang dilindungi serta diatur penggunaannya, agar si pembuat karya bisa mendapatkan hak yang sesuai dari karya yang dibuatnya.
Sekitar pukul 4 sore acara dibuka oleh penampilan dari Somah dan Orang Dalam yang membawakan lagu berjudul “Lagu Senang-Senang”. Seperti judulnya, lagu tersebut dibawakan Somah dan Orang Dalam dengan menyenangkan, hingga perlahan pengunjung mulai merapat untuk bersiap terlibat diskusi seru seputaran hak cipta dan penggunaan karya bersama Bimas Nurcahya dan Meidi Ferialdi.
Semakin bertambah seru ketika acara beranjak pada sesi tanya jawab, di mana banyak juga dari pengunjung yang datang merupakan pelaku musik yang merasa butuh pencerahan dari kedua narasumber ini. Salah satu yang menarik perhatian adalah ketika seseorang bertanya tentang batasan sebuah lagu hingga bisa dinyatakan memenuhi syarat untuk bisa diklaim hak cipta/hak penggunaannya. Apakah sebuah lagu itu harus berbentuk utuh dari mulai notasi, lirik, hingga aransemen musiknya? Atau apakah kita bisa mengklaim hanya dari notasinya saja atau liriknya saja?
Menurut penuturan kedua narasumber, sebuah lagu, meski hanya direkam dengan gitar kopong atau alat seadanya, apabila memiliki struktur notasi atau pun lirik yang setiap dibawakan itu nada dan liriknya sama (tidak berubah-ubah), serta mempunyai bagan lagu yang utuh (intro, bridge, reff, coda, dll) maka itu sudah memenuhi syarat untuk bisa didaftarkan ke publishing atau lembaga seperti WAMI, untuk diurus hak cipta dan penggunaannya.
Diskusi seru seputaran perlindungan karya dan ekosistem di dalamnya ini mendapat antusias yang seru dari pengunjung yang datang, hingga tidak terasa acara harus terhenti karena adzan maghrib, dan semua yang hadir disana bersama-sama menyantap hidangan berbuka yang telah disediakan penyelenggara acara.
Selepas berbuka, sekitar pukul tujuh malam, acara berlanjut dengan penampilan dari Erkobar. Grup musik ini seolah seperti versi ketengan dari grup musik The Panasdalam, karena juga digawangi oleh Erwin Koboy dan Boiq yang merupakan vokalis dan gitaris dari The Panasdalam Bank. Uniknya, Erkobar membawakan lagu-lagu berbahasa sunda dengan sedikit sisipan dari lagu-lagu The Panasdalam Bank.
Semakin malam semakin meriah ketika Ijay Irawan didaulat tampil untuk membawakan lagu-lagunya. Hal ini kemudian semakin pecah ketika vokalis The Panasdalam, Alga Indria tampil ke depan untuk menuliskan lirik lagu Ijay, hingga terciptalah karaoke masal dari penonton malam itu. Seru!
Keriaan yang terjadi pada hari itu menjadi sebuah bukti jika kekayaan intelektual adalah bunga api pikiran yang menerangi dunia dengan inovasi. Maka dari itu harus dilindungi hak ciptanya untuk menjaga semangat kreativitas yang tiada henti, sehingga tercipta terobosan-terobosan baru yang mengubah dunia, atau jika dalam konteks sederhana seperti yang terjadi malam itu, untuk bisa memberi pandangan bagi para pencipta, jika sebuah karya itu berharga dan punya nyawa untuk bisa bersuara.