Description
Indonesia memiliki tradisi membangun dan vokabuler arsitektur yang khas. Kekayaan tersebut dapat diamati pada kualitas bangunan dan lingkungan bersejarah, baik berupa peninggalan budaya lokal, budaya Barat atau pun hasil perpaduan keduanya. Namun demikian, kekayaan tersebut terancam oleh derap modernisasi, dan diperkirakan akan hilang jika tidak ada langkah antisipasi. Upaya perlindungan pelestarian bangunan dan lingkungan sudah ditetapkan melalui UU no.11/2010 tentang Cagar Budaya. Meski terdapat penjelasan Kawasan Cagar Budaya, namun penyusunan dan penetapan Kawasan Cagar Budaya belum dilakukan dengan pertimbangan konsep autentisitas (authenticity) dan integritas (integrity). Kesenjangan ini terjadi karena ketiadaan rujukan lokal serta pemahaman terhadap kedua konsep tersebut, yang bersifat khas untuk konteks Indonesia. Permasalahan tersebut melatarbelakangi terbitnya buku ajar berjudul Pelestarian Arsitektur dan Lingkungan Bersejarah. Pemahaman substansi Kawasan Cagar Budaya, pendekatan pelestarian dan metode penilaian kawasan bersejarah sebagai Cagar Budaya berbasis konsep autentisitas dan integritas serta perlunya membuka perspektif baru diskusi pelestarian dan lingkungan binaan menjadi pembahasan dalam buku ajar ini. Pemahaman tersebut lalu dibahas melalui empat kota yang terpilih sebagai studi kasus, yaitu Kota Sawahlunto, Kota Lama Semarang, Kota Lasem dan Kota Tua Jakarta. Dalam tataran praktis, pemahaman tersebut dapat menjadi rujukan bagi pengelolaan lingkungan.
Reviews
There are no reviews yet.